Hitung Masa Kerja

Kalkulator Masa Kerja ASN — Kankemenag Kabupaten Jombang

Isi Data untuk Menghitung Masa Kerja
Tanggal TMT sesuai SK CPNS — MK dihitung otomatis dari TMT s.d. hari ini
Masukkan TMT (tanggal mulai tugas) sesuai SK CPNS. Masa kerja dihitung otomatis dari tanggal ini sampai hari ini.
Masa Kerja CPNS sesuai SK CPNS — isi 0 jika tidak ada (Gol III biasanya 0)
Thn
Tahun
Bln
Bulan (0–11)
Masa Kerja Tambahan sesuai SK PMK — isi 0 jika tidak punya
Thn
Tahun
Bln
Bulan (0–11)
Golongan III — tidak ada pengurangan masa kerja.
Total MK akan dikurangi 5 tahun (Golongan II ke III (dikurangi 5 tahun)).
Total MK akan dikurangi 6 tahun (Golongan I ke II (dikurangi 6 tahun)).
Total MK akan dikurangi 11 tahun (Golongan I ke III (dikurangi 11 tahun)).